BACA JUGA:Salju Turun di Gurun Al-Jawf Arab Saudi, Benarkah Tanda Kiamat Semakin Dekat?
Dampak Putusan MK Terhadap Persoalan di Ddepan Mata
Pemerintah berkejaran dengan waktu untuk menetapkan upah minimum yang jatuh tempo pada 21 November mendatang untuk tingkat upah minimum provinsi (UMP), sedangkan tingkat kabupaten/kota adalah 30 November.
Ketentuan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No.51/2023 tentang Pengupahan.
Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal kementerian terkait dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/11).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada seluruh gubernur.
Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli, Senin (04/11).
BACA JUGA:Link Materi Tes SKB CPNS 2024, Simak Bobot Nilai Kelulusan
Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Di sisi lain, pihak pemohon uji materi UU Cipta Kerja yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merencanakan akan menggelar “lima juta buruh mogok nasional, stop produksi” jika pemerintah tetap menggunakan skema UU Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum.
Itulah informasi mengenai alasan APINDO yang mengaku kecewa dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
Sebagai catatan, artikel ini diambil dari beberapa sumber yang berbeda, jika terdapat kesalahan penulisan mohon dimaafkan!
Putri Nurhidayati