Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang berubah, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.
BACA JUGA:Benarkah Ada Fasilitas Mata-mata India di Sebelah Barat Indonesia? Cek Faktanya
Lantas, bagaimana reaksi buruh dengan adanya putusan dari MK ini?
“Saya mengapresiasi MK yang berani mengambil keputusan ini,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih.
“Upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia”.
FSBPI adalah bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang juga ikut dalam permohonan uji materi di MK.
Menurut pengamatannya selama berlaku sistem pengupahan di bawah UU Cipta Kerja, pihak serikat buruh tidak dilibatkan.
“Sistem pengupahan dibentuk berdasarkan kondisi ketenagakerjaan, kondisi ekonomi dan situasi ketenagakerjaan. Bagi kami itu bahasa yang abstrak,” kata Jumisih.
BACA JUGA:Materi Pokok Tes SKB Dokter dan Klinis CPNS 2024, Peluang Lolos Terbuka Lebar
Namun, di tengah apresiasi ini, ia juga menyayangkan MK tetap mempertahankan PKWT lima tahun.
Menurutnya, hal ini justru “mengkondisikan buruh dalam posisi hubungan kerja yang tidak pasti”. Dalam UU 13/2003 PKWT ditentukan selama dua tahun ditambah setahun perpanjangan.
“Pada saat dia punya kepastian upah, artinya keluarga dia itu juga tidak was-was untuk makan kesehariannya, bulan ini tetap bisa makan, bulan besok juga bisa makan,” katanya.
Alasan MK Mengubah UU Cipta Kerja
Dilansir dari laman bbc.com, MK mengubah sebagian aturan UU Cipta Kerja karena substansi atau materinya tidak memuat atau tidak sinkron dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, UU Ketenagakerjaan tahun 2003 ini sudah puluhan kali diujimaterikan, dan sebagian gugatan uji materi telah diputuskan: konstitusional dan inkonstitusional. UU ini masih diakui keberadaannya dan substansinya secara normatif.
MK melaporkan sudah 37 kali menerima permohonan uji materi UU No.13/2003. Dari 36 yang telah diputus MK, sebanyak 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.
“Secara faktual pula, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah diubah dengan UU 6/2023. Meskipun diubah dengan UU 6/2023, telah ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang,” sebut putusan MK yang diketuai oleh Suhartoyo.
Oleh karena itu, sebagian besar putusan terbaru tentang perubahan UU Cipta Kerja ini kembali menghidupkan aturan pada Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya terkait dengan proses penentuan upah minimum.