BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Hari ini 12 November diperingati sebagai hari ayah nasional. Tetapi salah satu pria berinsial AJ (37) di Bengkulu Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang digiring personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16) sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Tanpa Kartu ATM di Dompet, Tarik Tunai Bisa Lewat BRImo
Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan pelaku sekira bulan Maret tahun 2021 lalu. Kemudian diulanginya lagi pada bulan April tahun 2021. Dan terakhir dilakukannya pada Februari tahun 2022.
Dalam melancarkan aksi bejatnya ini, pelaku melakukan kekerasan yakni dengan mendorong dan memaksa korban untuk melayaninya. Pelaku juga melakukan ancaman kepada korban, untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada ibu korban atau istri dari pelaku.
BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya
Pelaku juga melakukan bujuk rayu kepada korban, dengan menjanjikan akan membeli handphone kepada korban, agar melayani perbuatan bejadnya ini. Walaupun menolak, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban.
Dikarenakan tidak tahan dengan ancaman terus, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke kepolisian.
Korban melaporkan pada 7 November 2024, dengan didampingi dari Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Pemerintah Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Gelar Treasury Banking Summit, BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP. Saman Saputra menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya ini dengan memanfaatkan kondisi rumah kondisi kosong atau saat sang ibu korban tidak di rumah.
"Pelaku memanfaatkan saat istrinya atau ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya, disertai iming - iming dibelikan handphone, hingga pengancaman dibunuh jika korban bercerita kepada sang ibunya," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polresta Bengkulu Siapkan Lahan Pertanian
Selain pelaku, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
Atas perbuatannya ini, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Undang - Undang tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur, dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun kurungan.