BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus tukar guling aset, Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN, mantan petinggi Kabupaten Seluma diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Isi Amar Putusan Gugatan Paslon Helmi Hasan-Mian Terhadap Paslon Rohidin Mersyah
Sidang yang dipimpin oleh hakim Paisol S.H M.H selaku k etua majelis ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seluma.
Empat orang terdakwa itu masing-masing mantan Bupati Murman Effendi, mantan Sekretaris Daerah Mulkan Tajuddin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Djasran Harhap.
BACA JUGA:Duh! Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal Sebentar Lagi, Bos Garuda Bilang Begini
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal menyampaikan bahwa para terdakwa didakwakan dengan dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatan terdakwa, yang menyalahkan gunakan wewenangnya sebagai pimpinan daerah seluma untuk kepentingan pribadi nya masing sehingga merugikan negara," kata Reki Afrizal.
Pasca mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Murman dan Rosnaini mengajukan eksepsi, sementara 2 terdakwa lainnya tidak mengajukan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
BACA JUGA:Pemotor Lempari Kaca Bus TransJakarta dengan Batu, Polisi Turun Tangan
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.
Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.