BACA JUGA:Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag, Klik Link Ini
Setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, proses tukar guling lahan ini mengakibatkan kerugian negara Rp19,5 miliar, dimana besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
(Rendra Aditya)