Surat Edaran Terbit, Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Jumat 15-11-2024,11:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Penundaan ini terutama berlaku pada program bansos yang bersumber dari APBD, yang kerap kali dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Tujuannya adalah untuk menjaga kesetaraan antara para calon peserta Pilkada, sehingga tidak ada pasangan calon yang memperoleh keuntungan karena distribusi bansos.

BACA JUGA:Terbongkar! Kelola 27 Situs Dewasa, Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri

Program Bansos yang Ditunda: Apa Saja yang Terpengaruh?
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kemendagri, beberapa program bansos yang dananya bersumber dari APBD akan ditunda sementara hingga Pilkada selesai. Program-program bansos tersebut antara lain:
1. BLT Dana Desa – Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa yang biasanya diberikan kepada warga miskin di desa.
2. PKH Plus – Program tambahan untuk keluarga miskin yang menerima PKH tetapi mendapatkan top-up dari pemerintah daerah.
3. KJP (Kartu Jakarta Pintar) – Program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa kurang mampu di DKI Jakarta.
4. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) – Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat tidak mampu.
Program-program ini baru akan dilanjutkan pencairannya setelah proses pemilihan selesai untuk menghindari penyalahgunaan dana sebagai alat politik.
Meskipun demikian, beberapa program bansos yang bersifat krusial dan mendesak, terutama yang bersumber dari APBN, tetap akan berjalan sesuai jadwal.
PKH dan BPNT Tetap Cair: Kebijakan Bansos yang Berbeda
Berbeda dengan bansos yang bersumber dari APBD, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa program PKH dan BPNT akan tetap dicairkan tanpa gangguan.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kedua program ini dibiayai oleh APBN dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat luas.
Wakil Mendagri Bima Arya menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku pada program yang bersumber dari dana APBD.
Program PKH dan BPNT tetap berjalan karena, menurut Kemendagri, bantuan ini adalah kebutuhan mendasar yang mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Penundaan pencairan bansos hanya diberlakukan untuk program yang bisa diatur oleh pemerintah daerah, mengingat kepala daerah yang sedang menjabat mungkin memiliki kepentingan dalam Pilkada yang sedang berlangsung.
Reaksi dari DPR dan Pemerintah Daerah
Usulan penundaan ini pertama kali dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, yang menilai penghentian sementara distribusi bansos akan menciptakan “lapangan pertarungan” yang seimbang di Pilkada.
Artinya, para calon tidak memiliki keunggulan karena pemanfaatan bansos. Politikus PDIP ini menyatakan bahwa dengan adanya penundaan ini, diharapkan semua calon akan bertarung secara adil tanpa bantuan pemerintah daerah untuk meraih suara.
Menanggapi usulan ini, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang telah disepakati Kemendagri.
Meski pada awalnya sempat mempertimbangkan agar bansos tetap dicairkan karena sudah terjadwal, ia akhirnya menyetujui untuk menghentikan distribusi sementara mengikuti edaran dari Kemendagri.
Menurut Gus Ipul, dengan adanya penundaan ini, pemerintah dapat menghindari potensi penyalahgunaan bansos dalam kampanye politik.
Mengantisipasi Kontroversi dan Dampak Bagi Masyarakat
Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kontroversi terkait penyaluran bansos di masa pemilihan.
Meski demikian, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
Pihak Kemendagri berharap, dengan pengaturan ini, semua pihak dapat memahami alasan penundaan sebagai langkah untuk menjaga integritas pemilihan.
Penundaan pencairan bansos ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan secara jujur dan adil.
Pemerintah berharap, meski terjadi penundaan pada beberapa program, masyarakat dapat tetap merasakan manfaat bansos segera setelah proses pemilihan selesai.

Sheila Silvina

Kategori :