Jika uang muka sudah siap, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan KPT.
Syarat mengajukan KPR terbagi atas dua kategori, yakni administrasi dan dokumen.
Untuk syarat administrasi, berikut beberapa hal yang perlu kamu penuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usia maksimal 55 tahun (karyawan atau pegawai) dan 65 tahun (wiraswasta atau profesional)
- Karyawan atau pegawai tetap minimal 2 tahun bekerja
Sedangkan untuk dokumentasi, biasanya ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan dalam 3 bulan terakhir bagi pegawai tetap
- Surat Keterangan (SK) kerja asli dan slip gaji
- Pas foto terbaru
- Fotokopi rekening koran yang menampilkan kondisi keuangan dalam 6 bulan terakhir bagi wiraswasta atau profesional
- Bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi wiraswasta atau profesional
- Surat Izin Profesi atau Praktik bagi professional
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, PBB, dan IMB)
3. Lakukan Pengajuan
- Langkah pertama dalam proses pengajuan KPT adalah mendatangi bank penyedia fasilitas tersebut.
- Bawa dokumen yang telah disebutkan di atas, lalu isi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh bank.
- Proses pengajuan umumnya memakan waktu selama 2 minggu hingga 1 bulan. Sama halnya dengan pembelian rumah dan apartemen, bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengajuan tersebut.
Pastikan tanah yang hendak dibeli telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, bila kamu membeli tanah girik, proses pengajuan KPR tanah akan sulit disetujui oleh bank.
BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
Daftar Bank Penyedia Kredit Pemilikan Tanah
Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas KPT. Namun, untuk membantumu menentukan pilihan, berikut beberapa rekomendasi bank penyedia KPT yang dilansir dari laman www.rumah123.com.
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Tabungan Negara (BTN) punya layanan khusus untuk pengajuan KPT. Hanya saja, layanan KPT BTN hanya ditujukkan bagi badan usaha berbadan hukum.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli lahan perumahan bersubsidi yang pembangunannya menggunakan fasilitas KMK Konstruksi BTN.
Mengenai syarat dan ketentuan kredit pemilikan tanah BTN adalah:
- Maksimal kredit
- Maksimal 50% dari total biaya pembelian lahan dengan peruntukkan subsidi
- Maksimal kredit Rp7,5 miliar
- Badan usaha berbadan hukum atau badan usaha nonbadan hukum