NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apa itu PPPK paruh waktu? Pahami keunggulan dan bedanya dengan PPPK Penuh Waktu.
Secara umum, PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. PPPK dapat bekerja di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah negeri, dan kampus negeri.
BACA JUGA:16 Peristiwa Sejarah di Indonesia yang Pernah Terjadi, dari Masa Penjajahan hingga Reformasi
Namun, banyaknya masyarakat yang bertanya mengenai istilah PPPK paruh waktu.
Lantas, apa itu PPPK Paruh waktu?
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari beberapa sumber, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari.
Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi kepegawaian untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu.
BACA JUGA:Waspada Potensi Badai, Pohon di Depan Pengadilan Negeri Roboh
Status ini memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PNS atau PPPK penuh waktu.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan sekaligus memberikan solusi atas beban anggaran pemerintah.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang tak dapat formasi tetap dapat bekerja di instansi pemerintah tanpa menambah pengeluaran yang signifikan untuk belanja pegawai.
BACA JUGA:Gaya Hedon, Ternyata Pria Ini Curi Uang Tabungan Kuliah Tetangga Rp 109 Juta