Adapun, seleksi ini diutamakan bagi pelamar prioritas, yaitu:
1. Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di database BKN.
2. Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi, mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Keunggulan PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari beberapa sumber, menurut anggota Panitia Kerja RUU ASN Komisi II DPR RI, Guspi Gaus, PPPK paruh waktu memiliki beberapa keunggulan:
1. Memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja tanpa kehilangan statusnya.
2. Status sebagai ASN memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer.
3. Memberikan fleksibilitas jam kerja sehingga pegawai dapat melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai PPPK.
BACA JUGA:Link Download Materi SKB CAT CPNS 2024 Per Jabatan, Klik di Sini
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Seperti yang telah banyak diisukan jika salah satu perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah pada letak jumlah jam kerjanya.
Dirangkum dari laman DPR RI, untuk lebih jelasnya berikut beberapa perbedaan dari PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Jam Kerja
Seperti dijelaskan sebelumnya jika salah satu perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah jumlah jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari, mengikuti jam kerja standar seperti PNS. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam setiap hari.
2. Gaji
Selain jam kerja, tentunya perbedaan lainnya juga dapat dilihat dari nominal gaji yang akan diterima.
PPPK Penuh Waktu tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi karena jam kerja dan beban tugasnya juga lebih besar. Gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan golongan jabatan yang diemban, seperti halnya PNS.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tentunya akan menerima gaji yang lebih rendah, yang mana akan disesuaikan pula dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang dipegangnya.