NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Bogor tahun 2025, cek! manakah desa dengan alokasi dana tertinggi?
Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025, Desa Mana yang Dapat Alokasi Terbesar?
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan secara berkeadilan. Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Pemerataan tercermin dari alokasi dasar, sedangkan keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa.
Dana Desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Pemulihan ekonomi nasional, Penanggulangan kemiskinan, Program infrastruktur desa, Program pengembangan desa.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2025, Ini Rinciannya untuk 143 Desa
Berikut akan dibahas rincian dana desa di Kabupaten Bogor, kabupaten Bogor memiliki 416 desa. Kabupaten ini terbagi menjadi 40 kecamatan dan 19 kelurahan.
Berikut daftar total dana untuk masing-masing desa:
Desa Wanaherang: Rp 2.217.090.000
Desa Bojong Kulur: Rp 2.344.218.000
Desa Ciangsana: Rp 2.216.613.000
Desa Gunung Putri: Rp 1.819.374.000
Desa Bojong Nangka: Rp 1.986.849.000
Desa Tlajung Udik: Rp 2.693.505.000
Desa Cicadas: Rp 2.574.462.000
Desa Cikeas Udik: Rp 2.023.788.000
Desa Nagrak: Rp 1.736.820.000
Desa Karanggan: Rp 1.761.546.000
Desa Puspasari: Rp 1.464.999.000
Desa Citeureup: Rp 1.594.365.000
Desa Leuwinutug: Rp 1.559.553.000
Desa Tajur: Rp 1.923.588.000
Desa Sanja: Rp 1.518.177.000
Desa Karang Asem Timur: Rp 1.312.089.000
Desa Tarikolot: Rp 1.789.596.000
Desa Gunungsari: Rp 1.853.187.000
Desa Tangkil: Rp 725.903.000
Desa Sukahati: Rp 1.747.974.000
Desa Hambalang: Rp 1.624.089.000
Desa Pasir Mukti: Rp 1.437.012.000
Desa Gununggeulis: Rp 1.253.092.000
Desa Cilebut Timur: Rp 1.650.621.000
Desa Cilebut Barat: Rp 2.488.932.000
Desa Cibanon: Rp 1.110.148.000
Desa Nagrak: Rp 2.001.420.000
Desa Sukatani: Rp 1.248.631.000
Desa Sukaraja: Rp 1.351.161.000
Desa Cikeas: Rp 1.561.044.000
Desa Pasir Jambu: Rp 1.616.037.000
Desa Cimandala: Rp 2.064.540.000
Desa Cijujung: Rp 2.048.631.000
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pacitan Tahun 2025, Cek Desa dengan Dana Terbanyak
Desa Cadasngampar: Rp 1.197.037.000
Desa Pasirlaja: Rp 1.824.999.000
Desa Cijayanti: Rp 1.911.612.000
Desa Sumurbatu: Rp 1.146.316.000
Desa Sentul: Rp 1.526.226.000
Desa Karang Tengah: Rp 1.796.931.000
Desa Cipambuan: Rp 1.122.028.000
Desa Kadumanggu: Rp 1.691.337.000
Desa Citaringgul: Rp 1.096.804.000
Desa Babakan Madang: Rp 1.173.130.000
Desa Bojong Koneng: Rp 1.889.472.000
Desa Sukamaju: Rp 1.817.427.000
Desa Sirnagalih: Rp 949.604.000
Desa Singajaya: Rp 2.024.178.000
Desa Sukasirna: Rp 1.539.243.000