SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melalui tahapan pembahasan baik dari tingkat Komisi hingga tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan beberapa kali rapat paripurna, akhirnya DPRD Seluma mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pengesahan itu ditandai dengan ditandatanganinya Perda oleh Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dan unsur pimpinan DPRD Seluma, pada Jumat siang (29/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, usai 8 Fraksi DPRD Seluma menyampaikan pendapat akhirnya terhadap RAPBD 2025.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Seluma Tahun 2025, Cek di Sini Jumlah Per Desa
Dalam APBD Seluma 2025, pendapatan daerah sebesar Rp 1.102.219.577.292, sementara belanja daerah sebesar Rp 1.138.314.276.914, dari total belanja daerah menyisakan defisit 40 persen atau sebesar Rp 36.094.699.631.
“Alhamdulillah untuk APBD Seluma 2025 sudah kita sahkan, setelah kita rasionalisasikan seluruh anggaran setiap OPD, tersisa defisit sekitar Rp 36 miliar lagi, dan tinggal diajukan ke Gubernur Bengkulu untuk evaluasi dan diregistrasi," terang Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar.
Sebelum disahkan, 8 fraksi di DPRD Ssluma melalui pendapat akhirnya sepakat menyetujui Raperda APBD disahkan menjadi Perda APBD 2025.
Wakil Ketua 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar yang juga tim Banggar menambahkan, sebelum pengesahan itu, pihaknya bersama dengan TAPD melakukan pembahasan secara mendetail mengenai ploting dan rasionalisasi anggaran untuk belanja daerah.
“Jika diakumulasi dari belanja daerah 50 persen lebih untuk kegiatan fisik untuk pembangunan mulai dari Infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga yang lainnya," terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan anggaran.
Sebagaimana diketahui pada APBD 2025 mendatang berkurang Rp 36,94 miliar lebih, setelah sebelumnya mengalami defisit hingga Rp 67 miliar.
BACA JUGA:13 Hari Dibuka, Pendaftar PPPK Gelombang 2 di Bengkulu Utara Baru 6 Orang
Untuk mengatasi hal tersebut, adapun hasil dari pembahasan Banggar tersebut sebagai berikut:
1. Pengurangan anggaran gaji CPNS sebesar Rp. 7.325.161.844 ( tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)