2. Pengurangan belanja pada SKPD:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 500.000.000,-
- Inspektorat Daerah sebesar Rp. 500.000.000,-
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 150.000.000,-
- Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebesar Rp. 50.000.000,-
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 100.000.000,-
- Dinas kependudukan dan catatan Sipil sebesar Rp. 100.000.000,-
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 100.000.000,-
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 50.000.000,-
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sebesar Rp. 100.000.000,-
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 100.000.000,-
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp. 700.000.000,-
- Dinas Sosisal sebesar Rp. 200.000.000,-
- Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 200.000.000,-)
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan sebesar Rp.324.000.000,-
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang sebesar Rp. 10.085.000.000,-
- Dinas Kesehatan sebesar Rp. 500.000.000,-
- Badan Keuangan Daerah sebesar Rp. 535.000.000,-
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sebesar Rp. 127.479.776
3. Pagu Awal Sekretariat Daerah semula sebesar Rp.41.266.568.942 menjadi Rp.41.846.568.942
4. Pengadaan Kendaraan dinas untuk Pengadilan Negeri Tais sebanyak 1 (satu) unit di Bagian Umum Sekretariat Daerah
5. Pagu awal Sekretariat DPRD semula sebesar Rp. 36.650.711.031,- (tiga puluh enam milyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus sebelas ribu tiga puluh satu rupiah) menjadi sebesar Rp. 41.650.711.031,- (empat puluh satu milyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus sebelas ribu tiga puluh satu rupiah)
6. Penambahan pada Dinas PUPR sebesar Rp 1.600.000.000 untuk rehabilitasi ruang fraksi pada Sekretariat DPRD.
7. Penambahan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sebesar
Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) berupa pengadaan Server 1 (satu) unit (server, stabilizer dan televisi) untuk Pengadilan negeri Tais
8. Anggaran POKIR DPRD sebesar Rp. 10.085.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh lima juta rupiah) diakomodir menggunakan sumber dana DAU SG bidang Pekerjaan Umum
9. Terdapat perubahan rincian POKIR DPRD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
10. Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 13.982.200.000,- (tiga belas milyar Sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) menjadi sebesar RP.17.282.200.000,- (Tujuh betas milyar dua ratus delapan puluh das juta dua ratus ribu rupiah)
- Forum Kerukunan umat beragama (FKUB) sebesar Rp. 50.000.000
- Gereja Kristen injil Indonesia (GKII) Jemaat cabang Perluasan sebesar Rp.200.000.00
- Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Selums sebesar Rp.300.000.000
- Masjid At-Taqwa desa lubuk resam sebesar Rp.50.000.000,-
- Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Seluma sebesar Rp.50.000.000,-
- Praja Muda Karana (Pramuka) Kabupaten Seluma sebesar Rp. 150.000.000,-
- Pangkalan utama TNI AL Bengkulu POS AL Seluma sebesar Rp.250.000.000,- .
- Kejaksaan negeri seluma (Kejari Seluma) sebesar Rp.10.000.000.000,-
- Kodim 0425/Seluma sebesar Rp.500.000.000,-
- Polres Seluma sebesar Rp.4.000.000.000,-
- Partai Politik Kabupaten Seluma ( BANPOL) sebesar Rp.982.200.000,-
- Karang taruna sebesar Rp.150.000.000,-
- PWI Kabupaten Seluma sebesar Rp.50.000.000,-
- KNPI Kabupaten seluma sebesar Rp.50.000.000,-
- Tim Siber Pungli Kabupaten seluma sebesar Rp.500.000.000,-
- Mengakomodir Pergeseran antar Program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar rekening Belanja pda SKPD sesuai dengan Kebutuhan SKPD.
11. Pendapatan semula sebesar Rp. 1.082.004.769.178,- (satu triliun delapan puluh dua milyar empat juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.102.219.577.292,- (satu triliun seratus dua milyar dua ratus Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah)
12. Belanja semula sebesar Rp. 1.149.960.918.533,-( satu triliun seratus empat puluh Sembilan milyar Sembilan ratus enam puluh juta Sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.138.314.276.913.- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar tiga ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah)
13. Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah pembahasan sebesar Rp. 38.094.699.621.- (tiga puluh delapan milyar Sembilan puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah)
14. Pengeluaran pembiayaan setelah pembahasan sebsar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
15. Defisit pada RAPBD tahun 2025 Kabupaten Seluma sebesar Rp. 36.094.699,621,- (tiga puluh enam milyar Sembilan puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah)
16. Pembayaran netto sebesar Rp. 36.094.699.621,- (tiga puluh enam milyar Sembilan puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah)