"Kami melihat kepolisian antusias untuk membuat kasus ini terang. Pelaku penembakan sudah menjalani sidang kode etik, dan tindak pidananya akan diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Selain Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan penyelidikan.
Menurut Koordinator Sub Penegakan HAM Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Seleksi SKB Kebidanan CPNS 2024, Lengkap Kunci Jawaban
Fakta dan Saksi: Mencari Keadilan untuk GRO
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Komnas HAM juga mendatangi lokasi penembakan dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar.
Namun, rekaman CCTV yang menjadi bukti penting tidak diperlihatkan kepada Komnas HAM karena dianggap sebagai bagian dari penyelidikan kepolisian.
"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami melakukan tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng, Polrestabes Semarang, serta masyarakat sekitar," ujar Uli.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk memastikan keamanan para saksi yang memberikan keterangan.
BACA JUGA:Contoh Soal Operator Layanan Kesehatan SKB CPNS 2024 dan Jawabannya, Yuk Pelajari!
Kasus GRO menjadi pengingat bahwa penanganan kasus anak harus dilakukan secara humanis. Penggunaan kekerasan, apalagi dalam kasus tawuran yang melibatkan anak-anak, dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis, bukan dengan cara ditembak," tegas Uli.
Demikianlah, smoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sheila Silvina