Rincian Kucuran Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025, Desa Mana Terima Anggaran Terendah

Selasa 03-12-2024,17:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan  komunikasi desa ke kabupaten/kota.

Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

BACA JUGA:Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Benteng Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60% dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

 

(Nutri Septiana)

Kategori :