BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Dairi Tahun 2025, Ini Rincian Pembagian untuk 161 Desanya
3. Penyaluran Bantuan Langsung
- Bantuan langsung: Dana desa digunakan untuk memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu, khususnya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
4. Penanganan Kasus Stunting dan Ketahanan Pangan
- Penanganan stunting: Mengalokasikan dana untuk mencegah dan mengatasi stunting pada anak dengan meningkatkan kualitas gizi melalui program pemberian makanan tambahan, edukasi gizi, serta pemeriksaan kesehatan.
- Ketahanan pangan: Program untuk meningkatkan ketahanan pangan lokal, antara lain dengan pengembangan pertanian berkelanjutan, penyuluhan petani, dan pengelolaan pangan yang efisien.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pasaman Tahun 2025, Ini Rincian Kucuran DD untuk 62 Desa
5. Pembangunan Desa
- Pemenuhan kebutuhan dasar: Penggunaan dana desa dapat difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas air bersih untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Pembangunan sarana dan prasarana desa: Selain kebutuhan dasar, dana desa juga dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, tempat ibadah, dan fasilitas olahraga yang menunjang kegiatan masyarakat.
- Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan: Dana desa dapat digunakan untuk pembangunan yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan, seperti pengelolaan hutan desa atau program penghijauan.
BACA JUGA:Rincian Kucuran Dana Desa 2025 untuk 462 Desa di Kabupaten Lamogan Jawa Timur
6. Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Pelestarian Lingkungan
- Pembangunan infrastruktur energi: Dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), mikrohidro, dan biogas untuk meningkatkan akses energi di daerah terpencil.
- Pelestarian lingkungan: Penggunaan dana untuk program pelestarian alam, pengelolaan sampah, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Tuban 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Tujuan Dana Desa
Tujuan utama dari alokasi dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan di desa.
Semua program yang dilaksanakan melalui dana desa diarahkan untuk menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Dana desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pemerataan pembangunan antara desa dan kota.
Secara keseluruhan, dana desa sangat krusial dalam memperkuat ekonomi, sosial, dan infrastruktur desa, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Demikianlah informasi tentang Dana Desa Kabupaten Kepualauan Mentawai Tahun 2025. Semoga bermanmfaat.
Tianzi Agustin