SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Status Ibran selaku Kades Dusun Baru non aktif telah berakhir, setelah dikenakan sanksi Pemkab Seluma selama 6 bulan sejak 27 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Mengetahui kadesnya bakal kembali aktif, sebanyak 27 orang perwakilan dari Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, yang terdiri perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat kembali mendatangi Kantor Bupati Seluma pada Rabu siang (4/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Desember 2024, Pilihan Terbaik dengan Harga Terjangkau
Sejumlah perwakilan warga Desa Dusun Baru ini mendesak agar kades mereka diberhentikan secara permanen, karena pemberian sanksi 6 bulan nonaktif disebut tidak ada perubahan, namun makin membuat resah di tengah-tengah masyarakat.
Terutama terhadap 7 warga penyegel kantor desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada upaya perdamaian.
"Kami sangat resah setelah kades Ibran kembali ke desa setelah sempat dinonaktifkan, kini tak hanya perangkat desa dan BPD yang diintimidasi, tapi mayoritas masyarakat juga kena imbasnya," terang Yoyon Putra warga Desa Dusun Baru.
Dari hasil pertemuan ini, Asisten III Ridwan Sabrin mengatakan akan menampung terlebih dahulu keluhan masyarakat, untuk dibahas lebih lanjut dengan Sekretaris Pemkab Seluma, sehingga belum dapat diputuskan langkah tegasnya, menyusul masa dinonaktifkan telah selesai.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung Terbaru Per Desember 2024, Mulai Rp 1 Jutaan
"Iya untuk sementara ini keluhan masyarakat akan kami tampung dan kami laporkan ke pimpinan, karena nantinya menjadi pertimbangan Pemkab Seluma dalam menerbitkan SK terbaru setelah kades Ibran kembali aktif," tutur Ridwan Sabrin.
(Hari Adiyono)