- Penanganan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Direncanakan 10%-15%
- Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan penanganan stunting di Desa, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular
- Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah
- Perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
- Pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
- Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa
- Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa
- Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa
Prioritas Dana Desa
Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu