Begini Cara Bersihkan Kembali Nama dari BI Checking Supaya di ACC Ajukan Pinjaman Kembali

Sabtu 14-12-2024,09:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Sementara itu, BI Checking atau pengecekan SLIK dapat dilakukan sendiri secara online. Saat ini, debitur dapat melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit tanpa perlu datang ke kantor OJK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman berikut: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

2. Isi data registrasi secara lengkap dan benar, termasuk upload dokumen-dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan gerakan instruksi yang diarahkan

3. Jika pendaftaran telah berhasil, pemohon akan mendapat email otomatis dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran

4. Menu "Status Layanan" dapat berguna untuk mengecek status permohonan dengan mengisi nomor pendaftaran

5. Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon dengan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran

6. Jika pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut maupun pengaduan mengenai iDeb, dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:

- Telepon: 157

- Email: konsumen@ojk.go.id

- WA: 081-157-157-157

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Repelita Fithri, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Antisipasi Bencana

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline

BI Checking atau pengecekan SLIK juga dapat dilakukan secara luring dengan datang langsung ke kantor OJK. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Pemohon SLIK datang langsung dan hadir secara fisik di kantor OJK

2. Pemohon membawa dokumen persyaratan permohonan informasi debitur SLIK

Kategori :