Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya

Kamis 12-12-2024,10:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berlaku tahun 2025, inilah 2 opsen pajak kendaraan bermotor, cek besaran tarifnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan infrastruktur transportasi. 

BACA JUGA:Truk Tabrak Pembatas Jalan dan Patah As di Bawah JPO Kepahiang, Apakah Ada Korban?

PKB termasuk dalam jenis pajak objektif, yang berarti harus dibayar oleh pemilik kendaraan tanpa memandang tingkat penghasilan.

Pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah resmi akan menetapkan skema pajak kendaraan bermotor baru yang mencakup dua jenis tambahan. 

Adapun dua jenis yang dimaksud adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari detik.com, ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025, Mana Desa dengan Anggaran Lebih dari Rp 1 M?

Lantas, berapa besar tarif pajak kendaraan bermotor 2025?

Untuk tarif opsen PKB dan BBNKB akan ditetapkan oleh pemerintah sebesar 66% dari pajak terutang. 

Sebagai gambaran, jika PKB tahunan kendaraan bermotor mencapai Rp 1 juta, maka akan dikenakan tambahan opsen Rp 660 ribu.

Dengan demikian, total pengeluaran pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta. Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. 

Kategori :