Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan, tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, akan ada penambahan baris pada STNK.
"Untuk mengakomodasi opsen PKB dan BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya," tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
BACA JUGA:Berikut Jenis Kredit Usaha Rakyat dan Limit Pinjaman Tiap Jenisnya
Dengan begitu, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan BBNKB. Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB, ada dua kolom tambahan, yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB.
Bank akan menyetorkan opsen PKB dan/atau BBNKB bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
- Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
- Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
- Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
BACA JUGA:New Yamaha Aerox Turbo 2025 Siap Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
Simulasi Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan opsen:
Contoh Kasus:
Sdr. B di Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru seharga Rp200 juta pada 2 Februari 2025. Mobil tersebut adalah kendaraan pertama milik Sdr. B. Berdasarkan peraturan daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ ditetapkan sebesar 1,1% (di bawah tarif maksimal 1,2% sesuai UU HKPD).