1. Perhitungan:
- PKB Terutang:
- Tarif PKB = 1,1%
- PKB Terutang = 1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta (Masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
2. Opsen PKB:
- Tarif Opsen PKB = 66% Opsen P
- KB = 66% × Rp2,2 juta = Rp1,452 juta (Masuk ke RKUD Kota X)
Total Beban Pajak:
Beban total Sdr. B = PKB Terutang + Opsen PKB
= Rp2,2 juta + Rp1,452 juta = Rp3,652 juta
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan tantangan baru bagi wajib pajak, tetapi di sisi lain menjadi peluang untuk memperkuat pendapatan daerah.
Pastikan Anda memahami perhitungan opsen ini sebelum membeli kendaraan bermotor di tahun mendatang.
Tanggapan Pengusaha Mobil Atas Opsen Pajak 2025
Menanggapi hal diatas, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, pengenaan opsen pajak untuk mobil yang disertai pemberlakuan PPN 12% tentu akan membuat harga kendaraan tersebut naik di pasar.
Alhasil, terdapat risiko bahwa para konsumen mengurangi minat untuk membeli mobil baru pada 2025 mendatang.