Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya

Kamis 12-12-2024,10:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

1. Perhitungan:

- PKB Terutang: 

- Tarif PKB = 1,1% 

- PKB Terutang = 1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta (Masuk ke RKUD Provinsi XYZ)

2. Opsen PKB: 

- Tarif Opsen PKB = 66% Opsen P

- KB = 66% × Rp2,2 juta = Rp1,452 juta (Masuk ke RKUD Kota X)

Total Beban Pajak: 

Beban total Sdr. B = PKB Terutang + Opsen PKB 

= Rp2,2 juta + Rp1,452 juta = Rp3,652 juta

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan tantangan baru bagi wajib pajak, tetapi di sisi lain menjadi peluang untuk memperkuat pendapatan daerah. 

Pastikan Anda memahami perhitungan opsen ini sebelum membeli kendaraan bermotor di tahun mendatang.

BACA JUGA:Jembatan Air Riak Siabun Direhab Mulai 14-15 Desember, Lalu Lintas Jalinbar Dialihkan, Bisa Lewati Rute Ini

Tanggapan Pengusaha Mobil Atas Opsen Pajak 2025

Menanggapi hal diatas, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, pengenaan opsen pajak untuk mobil yang disertai pemberlakuan PPN 12% tentu akan membuat harga kendaraan tersebut naik di pasar. 

Alhasil, terdapat risiko bahwa para konsumen mengurangi minat untuk membeli mobil baru pada 2025 mendatang.

Kategori :