2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.
BACA JUGA:KUR BNI hingga Rp 50 Juta untuk Pemilik Usaha Produktif, Cek Syaratnya di Sini
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.
Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.
Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.
BACA JUGA:Brand Fashion Fendi, Namanya Indonesia Banget, Ada Hubungannya dengan Indonesia?
4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.
Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank. Selanjutnya bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.