BACA JUGA:Pegawai bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 10 Miliar di Bank Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya
Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.
Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips di atas.
Tim liputan