NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Opsen kendaraan berlaku 5 Januari 2025, begini cara hitung biaya tambahan PKB dan BBNKB.
Pemerintah daerah mulai menyosialisasikan hitungan pajak opsen atau tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cara hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB 2025 dipastikan bakal mengikuti ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mekanisme pemungutan opsen pajak diungkap dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Dengan demikian masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Lantas, bagaimana cara hitung-hitungannya?
Sebelum mengetahui cara hitung opsen PKB dan BBNKB terlebih dulu pahami tentang opsen.
Mengenal Opsen
Melansir laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, pemungutan opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat.
Pada Undang - Undanag No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuang undang-undang pajak daerah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Poso 2025, Berikut Nominal yang Diterima Tiap Desa