2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan opsen atas BBNKB juga untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan dari opsen pajak MBLB ini untuk provinsi yang digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk membangun dan memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Poso 2025, Berikut Nominal yang Diterima Tiap Desa
Nutri Septiana