Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.
Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Tujuan Opsen
Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. Sehingga diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
BACA JUGA:Berikut Jenis Kredit Usaha Rakyat dan Limit Pinjaman Tiap Jenisnya
Subjek Opsen PKB
Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Tarif Opsen Pajak PKB
Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Adapun tarif opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) ditetapkan sebesar 25%.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Kaki Secara Permanen, Mudah dan Cepat
Cara Hitung Opsen PKB dan BBNKB
Nah, jika sudah memahami sejumlah ketentuan dari opsen yang akan berlaku 2025, maka selanjutnya ketahui cara hitungnya berikut.
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Kendaraanmu Termasuk?
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, di antaranya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan opsen atas PKB untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Poso 2025, Berikut Nominal yang Diterima Tiap Desa