Mendorong pelatihan dan pengembangan keterampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
BACA JUGA:10 Tips Mencapai Financial Freedom, Wujudkan Kemandirian Keuangan di Masa Muda
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
Gaji Pendamping Lokal Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji meliputi honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping. Berikut rinciannya:
- Pendamping Desa
- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Donggala 2025, Segini Pembagian untuk Masing-masing Desa
Penetapan Komposisi Pendamping Teknis (PT)
Selain PD dan PLD, TPP juga mencakup Pendamping Teknis (PT), yang memiliki tugas lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan program. Komposisi PT ditetapkan berdasarkan evaluasi kebutuhan di lapangan.
Koordinasi dan Penanggung Jawab TPP
Semua anggota TPP berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa. Penetapan lokasi tugas dilakukan oleh Menteri melalui kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Koordinasi ini penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai target.
BACA JUGA:Kaki Bau Terasi Bikin Minder, Ini 6 Penyebab dan 8 Cara Mengatasinya
Baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pembangunan desa. Perbedaan utama keduanya terletak pada wilayah kerja, jenjang keprofesionalan, dan cakupan tugas.
PD bertugas di tingkat kecamatan dengan lingkup lebih luas, sedangkan PLD lebih fokus pada tingkat desa dengan pendekatan yang lebih mendalam kepada masyarakat. Bagaimana sudah tahu apa perbedaanya? Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Sheila Silvina