Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Kamis 12-12-2024,20:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Pendamping Desa (PD):

- Kecamatan dengan 1–4 desa: maksimal 1 PD.

- Kecamatan dengan 5–10 desa: maksimal 2 PD.

- Kecamatan dengan 11–20 desa: maksimal 3 PD.

- Kecamatan dengan lebih dari 40 desa: maksimal 6 PD.

- Pendamping Lokal Desa (PLD):

- Kecamatan dengan 1–4 desa: minimal 1 PLD.

- Kecamatan dengan lebih dari 4 desa: jumlah PLD ditentukan dengan membagi jumlah desa dengan 4, dengan sisa 1–3 desa mendapatkan tambahan 1 PLD.

- Kecamatan dengan desa terpencil: setiap desa terpencil dapat ditempatkan 1 PLD.

BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Coba Cek di Sini

3. Jenjang Keprofesionalan

- PD: Memiliki jenjang lebih tinggi sebagai tenaga terampil pelaksana.

- PLD: Merupakan jenjang pemula, yang lebih fokus pada tugas-tugas spesifik di desa.

BACA JUGA:Batal ACC, Tenyata Ini 10 Penyebab Pengajuan KUR Kamu Bisa Ditolak

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan di tingkat kecamatan. Tugas utamanya meliputi:

1. Fasilitasi dan Pendampingan:

Kategori :