Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di seluruh desa di kecamatan.
2. Percepatan SDGs Desa:
Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui program-program inovatif.
3. Penguatan Ekonomi Lokal:
Mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
4. Aktivasi Kelembagaan Desa:
Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa, baik formal maupun nonformal.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025, Cek Anggaran Desamu di Sini
Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)
Berbeda dengan PD, PLD bertugas lebih dekat dengan masyarakat desa. Beberapa tugas utamanya adalah:
1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Mengedukasi dan memotivasi masyarakat desa agar lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan.
2. Pendampingan Program
Mendampingi pelaksanaan program pembangunan desa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
3. Pengawasan
Membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
4. Pengembangan Kapasitas Masyarakat: