"Besaran penambahan alokasi dana desa secara keseluruhan mencapai 71 juta, yang dikhususkan untuk penambahan penghasilan tetap para perangkat desa, sehingga setiap desa penerima tambahan alokasi dana desa bervariasi. Oleh sebab itu, desa yang belum mengajukan pencairan harus secepatnya mengajukan permohonan ke Dinas PMD, agar tidak menjadi silpa di tahun anggaran berikutnya," tegas Gusti.
(Hari Adiyono)