Sebelum melanjutkan pendaftaran, pastikan untuk membaca dengan seksama informasi tentang formasi yang Anda pilih.
Ini akan mencakup rincian tentang lokasi, kuota, dan persyaratan yang diperlukan, seperti pengalaman kerja atau kualifikasi tertentu.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalinbar Sumatera Jalur Seluma Tewaskan 23 Orang, 57 Luka Berat dan 41 Luka Ringan
5. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk melamar pada seleksi PPPK tahap 2, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Ijazah terakhir serta transkrip nilai.
- Surat lamaran dan surat keterangan kerja (jika diperlukan).
6. Lakukan Pendaftaran
Registrasi akun dan lengkapi data diri untuk mengajukan aplikasi.
BACA JUGA:Promo BCA Year End Salebration 2024, Nikmati Diskon Rp 100 Ribu hingga Rp 10 Juta di Berbagai Brand
Syarat PPPK 2024 Tahap 2
Sempat disinggung sekilas sebelumnya, syarat pendaftar PPPK Tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah juga bisa melamar.
Selain ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi. Diambil dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tepatnya di pasal 23, syaratnya adalah:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.