BACA JUGA:Dikepung Polisi dan Warga, Perampok Lompat dari Lantai Dua Toko dan Simpan Senpi Dalam Tandon Air
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
BACA JUGA:Jelang Libur Tahun Baru, 12 Desa Dapat Surat dari BKSDA, Ini Isinya
Dokumen Persyaratan
Tak hanya persyaratan kandidat, pendaftar PPPK juga mesti mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran. Beberapa di antaranya sebagaimana disadur buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 adalah:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie