KPR Bank Bengkulu Bisa Dicicil hingga 20 Tahun, Ini Syarat Pengajuannya

Senin 30-12-2024,22:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

3. Proses Verifikasi dan Survei

Bank akan memverifikasi data dan melakukan survei ke properti yang akan dibiayai. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelayakan properti dan kemampuan bayar nasabah.

4. Persetujuan Kredit dan Akad

Jika pengajuan disetujui, Bank Bengkulu akan mengundang calon nasabah untuk menandatangani akad kredit di hadapan notaris.

5. Pencairan Dana

Setelah akad, dana akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan pembelian atau pembangunan properti.

BACA JUGA:Keindahan 8 Pantai Terpanjang di Asia, Surga Tersembunyi di Ujung Dunia

Simulasi KPR Bank Bengkulu

Nah, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR di Bank Bengkulu, sebagai gambaran, untuk pinjaman sebesar Rp 200 juta dengan tenor 15 tahun, nasabah hanya perlu membayar cicilan sekitar Rp 1,8 juta per bulan.

Itulah informasi sederhana terkait KPR Bank Bengkulu, sementara itu untuk informasi tamabahan berikut adalah beberapa jenis pinjaman yang tersedia di Bank Bengkulu:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Pertama ada program KPR Bank Bengkulu, ini dapat membantu nasabah yang ingin membeli rumah baru, rumah bekas, atau renovasi rumah. Dengan bunga yang kompetitif dan tenor panjang, KPR ini sangat cocok untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah impian dengan cicilan ringan.

BACA JUGA:Cara Pelaku UMKM Bengkulu untuk Mengajukan KUR di Bank Bengkulu, Proses Cair Cepat

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR Bank Bengkulu merupakan program kredit untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pinjaman ini memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah.

3. Kredit Multiguna

Pinjaman multiguna adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, seperti pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya. Pinjaman ini memberikan fleksibilitas karena dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

Kategori :