BACA JUGA:Ribuan THL di Pemkab Kepahiang Nelangsa Menerima Kado Akhir Tahun 2024
Desa Tanjung Kumbik Utara: Rp 639.398.000
Desa Setumuk: Rp 588.822.000
Desa Selading: Rp 623.181.000
Desa Air Kumpai: Rp 719.087.000
Desa Batu Belanak: Rp 655.397.000
Desa Gunung Jambat: Rp 721.052.000
Desa Pulau Panjang: Rp 752.273.000
Desa Pulau Kerdau: Rp 643.545.000
Desa Kelarik Barat: Rp 677.849.000
Desa Seluan Barat: Rp 621.150.000
BACA JUGA:Segini Tarif Listrik Per KWH Terbaru, Belum Berlaku Diskon 50 Persen
Dana Desa Kabupaten Natuna 2025 adalah instrumen strategis dalam membangun desa-desa di Kabupaten Natuna. Alokasi anggaran ini disalurkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Natuna sebagai bagian dari program nasional Dana Desa.
Program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pengentasan kemiskinan dan kesenjangan di wilayah pedesaan.
BACA JUGA:Sejarah Asal-usul Seragam Sekolah di Indonesia, Begini Maknanya
Berikut adalah penjelasan mengenai Dana Desa Kabupaten Natuna 2025:
1. Sumber Dana Desa
Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pusat mengalokasikan dana ini secara langsung ke rekening desa, sehingga desa memiliki wewenang penuh untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan mereka.
2. Tujuan Utama
Dana Desa memiliki beberapa tujuan utama:
- Pembangunan Infrastruktur Desa
Dana digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas umum, irigasi, dan infrastruktur penting lainnya.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Melalui program pemberdayaan ekonomi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
- Pengentasan Kemiskinan