Dana difokuskan untuk membantu kelompok rentan melalui bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan.
- Peningkatan Layanan Publik
Dana juga dialokasikan untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik di tingkat desa.
3. Kebijakan Alokasi
Alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Natuna dihitung berdasarkan:
- Jumlah penduduk di masing-masing desa.
- Luas wilayah desa.
- Tingkat kemiskinan.
- Indeks kesulitan geografis.
Desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi atau berada di daerah terpencil biasanya mendapatkan alokasi lebih besar untuk mendukung pemerataan pembangunan.
4. Pengelolaan dan Pengawasan
Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pengelolaan dana ini diawasi oleh inspektorat daerah, BPKP, dan masyarakat desa melalui musyawarah desa.
5. Manfaat yang Diharapkan
Dengan adanya Dana Desa, pemerintah berharap dapat menciptakan:
- Desa Mandiri