Memberikan jaminan finansial yang layak bagi seluruh ASN, termasuk guru, merupakan langkah penting untuk memastikan mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas mendidik.
2. Daya Saing yang Lebih Tinggi
Dengan peningkatan tunjangan, diharapkan profesi ASN, khususnya guru, dapat menjadi lebih kompetitif dibandingkan sektor swasta, sehingga menarik lebih banyak orang untuk berkarir di bidang pendidikan.
3. Dorongan untuk Reformasi Birokrasi
Peningkatan kesejahteraan ini juga bertujuan untuk mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ASN yang lebih termotivasi dan terlatih.
BACA JUGA:Waduh, Ini Daftar 7 Mobil Mitsubishi yang Dilarang Pakai Pertalite, Kendaraanmu Termasuk?
Rincian Gaji PPPK 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400