Selain itu, pelamar juga harus melengkapi dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, ijazah dan transkrip nilai, pas foto dan swafoto, serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sesuai ketentuan formasi.
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan melalui portal SSCASN BKN, dan setiap instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan yang berbeda, seperti batasan usia, pengalaman kerja, keahlian khusus, atau sertifikat tertentu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru, terutama guru PPPK, dapat meningkat secara signifikan, memberikan motivasi tambahan untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan Indonesia. Kesejahteraan yang lebih baik bukan hanya menguntungkan para pendidik, tetapi juga akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan dan masa depan bangsa.
Tianzi Agustin