- Papua Barat: Dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Dari Rp3.293.500 menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan: Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar gaji minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam suatu provinsi. UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Besaran UMP ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup layak yang diperlukan oleh pekerja di daerah tersebut.
Salah satu tujuan utama dari penetapan UMP adalah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja agar mereka mendapatkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sebagai peraturan yang berlaku di tingkat provinsi, UMP berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada tingkat perkembangan ekonomi dan biaya hidup yang ada di masing-masing wilayah.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, namun tentunya tidak tanpa tantangan.
Pengusaha dan pemerintah harus bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih inklusif, memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tianzi Agustin