Sementara itu, BPNT yang diberikan kepada KPM juga akan disalurkan sepanjang tahun. Pada umumnya, bantuan ini diberikan setiap bulan dengan nominal bantuan sekitar Rp200.000. Namun, dalam beberapa kasus, BPNT dapat dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi yang ada.
Cara Cek Pencairan Bansos Januari 2025
Meskipun pemerintah masih belum mengumumkan pencairan BPNT dan PKH Januari 2025 secara resmi, masyarakat dapat selalu memantau perkembangan bansos ini melalui platform yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Terdapat dua platform yang bisa kita manfaatkan.
1. Laman Website Kemensos
- Buka browser di HP atau komputer, lalu ketik cekbansos.kemensos.go.id pada kolom URL dan tekan Enter.
- Isi formulir di halaman utama dengan data sesuai tempat tinggal, seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode keamanan atau captcha yang muncul di layar pada kolom yang disediakan untuk memastikan data dikirim oleh pengguna manusia.
- Klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian data penerima bansos.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian muncul. Jika data terdaftar, informasi yang ditampilkan meliputi nama lengkap, data profil keluarga berdasarkan DTKS, usia, jenis bantuan sosial yang diterima seperti PKH atau Kartu Sembako, serta status penerimaan bantuan apakah sudah cair atau masih dalam proses.
BACA JUGA:Cara Mengecek Status Pendaftaran Bansos Lewat Online, Pastikan Kamu Penerima Manfaat
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store menggunakan perangkat Android. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
- Buka aplikasi dan pilih menu Buat Akun jika belum memiliki akun sebelumnya.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat sesuai KTP, alamat email aktif, dan kata sandi yang diinginkan.