Sebelum memulai proses, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP asli pemilik baru dan salinannya (rangkap 2).
- STNK asli dan salinannya (rangkap 2).
- BPKB asli dan salinannya (rangkap 2).
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Bukti pelunasan pajak kendaraan terakhir.
- Kuitansi pembelian kendaraan yang sah.
- Formulir permohonan mutasi kendaraan yang diisi lengkap.
- Surat keterangan domisili, jika alamat baru berbeda dari KTP.
BACA JUGA:Segini Biaya Perpanjang SIM Online, Lebih Cepat dan Praktis
Langkah-langkah Ganti Alamat STNK dan BPKB
1. Persiapkan Dokumen Lengkap
Pastikan semua dokumen di atas telah disiapkan, termasuk salinannya. Jangan lupa untuk membawa kendaraan ke kantor Samsat.
2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat baru. Ambil nomor antrean dan siapkan semua dokumen untuk proses mutasi.
3. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke area pemeriksaan fisik di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkan data dengan dokumen. Hasil cek fisik ini menjadi salah satu syarat penting.