NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini rincian biaya dan prosedur pembuatan SIM tahun 2025, simak apa saja persyaratannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Lenovo Pamerkan Laptop Yoga Slim 9i di Event CES 2025, Laptop Pertama Kamera di Bawah Layar
SIM hanya diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum terkait SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM di Indonesia terbagi menjadi sembilan jenis, yaitu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional.
Jika kamu berencana membuat SIM baru pada tahun 2025, penting untuk mengetahui biaya dan prosedurnya agar tidak mengalami kendala.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik 2025 RAM 8GB, Punya Fitur Canggih
Biaya Pembuatan SIM Baru per Januari 2025
Biaya penerbitan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biayanya:
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan
Namun, biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM. Ada tambahan biaya lain, seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Biaya ini dapat bervariasi tergantung lokasi penerbitan SIM di setiap daerah.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Cepat di Awal Tahun 2025, Segera Cek
Persyaratan Membuat SIM Baru per Januari 2025
Sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM baru. Persyaratan ini meliputi usia minimal, kelengkapan administrasi, tes kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.
Batas Usia Pemohon
Berikut adalah batas usia minimal untuk setiap jenis SIM:
- SIM A: 17 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik 2025 RAM 8GB, Punya Fitur Canggih
Persyaratan Administrasi
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Formulir pendaftaran SIM manual atau elektronik.
2. KTP elektronik asli dan fotokopi.
3. Dokumen keimigrasian (bagi WNA), seperti paspor, KITAP, atau KITAS.
4. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dan fotokopi.
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi yang belajar secara mandiri).
6. Surat izin kerja dari Kemnaker (bagi WNA yang bekerja di Indonesia).
7. Bukti kepesertaan aktif dalam program JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
8. Bukti pembayaran PNBP.
BACA JUGA:Nokia XR25 5G, Smartphone Gahar dengan Layar Super AMOLED, Harganya Cuma Dibanderol Segini
Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani
Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi:
- Penglihatan
- Pendengaran
- Pemeriksaan fisik secara umum
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan rohani mencakup:
- Tes kemampuan kognitif
- Tes kemampuan psikomotorik
- Penilaian kepribadian
BACA JUGA:Warga di Air Sebayur Bengkulu Utara Tersambar Petir di Dalam Rumah, Begini Kondisinya
Ujian Teori dan Praktik
Pemohon wajib lulus ujian teori yang meliputi materi peraturan lalu lintas, dasar teknis kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, dan penanganan kecelakaan. Untuk ujian praktik, pemohon harus melalui uji coba di lapangan sebanyak dua kali sebelum dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Cari HP Mode Cinematic Terbaik? Ini Dia 6 Pilihannya, Cocok Buat Penggemar Videografi