Waspada Hoaks! Kemendes Bocorkan Jadwal Kapan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Dibuka, Cek di Sini

Jumat 10-01-2025,13:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Adapun kewajiban TPP yang didalamnya juga termuat PLD diatur dalam halaman (72) dan (73) huruf (G) nomor (1) huruf (a) Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021. Yang isinya, antara lain:
- Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian,
- Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi,
- Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP,

BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri, Ambil Rp 100 Juta Langsung Cair Modal KTP, Cek Cara Pengajuannya

- Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa,
- Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,

BACA JUGA:Misteri Pagar Bambu Sepanjang 30 Kilometer di Laut, Bikin Nelayan Rugi Rp 8 Miliar, Siapa Dalangnya?

- Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa,
- Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa,
- Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan,
- Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi,
- Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus,

BACA JUGA:Pekan Depan DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Agenda Pemberhentian dan Pelantikan Bupati Terpilih 2024

- Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan,
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat Desa.
Itulah informasi mengenai jadwal kapan Pendamping Lokal Desa dibuka yang diumumkan oleh Kemendes, cek apa saja yang menjadi fungsi dan tanggung jawabnya. Semoga bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :