Namun, kondisi keuangan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan lebih lanjut. Menurut Putri, proyeksi keuangan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada tahun 2075, program jaminan pensiun ini diperkirakan akan mengalami defisit.
BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2025 Harus Sertakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Defisit ini akan terjadi apabila tidak ada perubahan signifikan dalam hal jumlah peserta maupun besaran iuran yang dibayarkan.
Saat ini, besaran iuran jaminan pensiun yang dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2% dibayar oleh pengusaha dan 1% dibayar oleh pekerja. Meski demikian, manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja saat ini beragam, dengan angka terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200, tergantung pada besaran iuran dan masa kerja peserta.
BACA JUGA:Ada 114 Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya
Harmonisasi Program Pensiun untuk Peningkatan Perlindungan Pekerja
Seiring dengan kenaikan usia pensiun, pemerintah juga sedang melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia.
Hal ini melibatkan berbagai sektor yang terkait, dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai leading sector dalam pembahasan tersebut. Pembahasan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di masa pensiun melalui manfaat pensiun yang lebih baik.
BACA JUGA:5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?
Indah Anggoro Putri juga menyatakan bahwa harmonisasi program pensiun ini akan mempertimbangkan kondisi bonus demografi yang ada saat ini, di mana jumlah penduduk usia produktif semakin meningkat, serta faktor ageing population yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam program jaminan pensiun.
Hal ini dilakukan agar manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja lebih layak dan mencukupi kebutuhan hidup mereka setelah pensiun, mengingat semakin meningkatnya harapan hidup dan biaya hidup di masa depan.
“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” terang Putri.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Pendaftaran Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang ingin mendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, proses pendaftarannya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline maupun online. Bagi yang ingin mendaftar secara offline, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan KK.
Setelah itu, peserta akan mendapatkan nomor antrian dan melakukan pembayaran iuran yang sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Setelah pembayaran, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.