Lulus Seleksi, Kapan CPNS Mulai Masuk Kerja? Begini Proses dan Tahapan

Senin 13-01-2025,09:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Ibu-ibu Harus Tahu, Ini Alasan Kenapa Tidak Boleh Membelakangi Bayi saat Tidur?

3. Kebijakan Instansi

Setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan internal yang berbeda-beda terkait dengan pengangkatan dan penempatan CPNS. Beberapa instansi mungkin memiliki proses yang lebih cepat daripada yang lain.

4. Jumlah Formasi

Jumlah formasi yang tersedia juga dapat memengaruhi kecepatan proses. Instansi dengan jumlah formasi yang banyak mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.

BACA JUGA:7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

Tahapan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS

Dilansir dari berbagai sumber, setelah pengumuman kelulusan, calon CPNS akan memasuki tahapan-tahapan berikut:

1. Pemeriksaan Kesehatan

Calon CPNS akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk menentukan kelayakan calon CPNS untuk bekerja.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Soal Pembayaran TPP Bulan Desember ASN Pemkot

2. Pengurusan Surat Keputusan (SK)

Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, calon CPNS akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. SK ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah resmi menjadi CPNS.

3. Pelantikan dan Orientasi

Setelah menerima SK, CPNS akan dilantik dan mengikuti masa orientasi. Masa orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan CPNS dengan lingkungan kerja, tugas dan tanggung jawab, serta peraturan-peraturan yang berlaku di instansi.

BACA JUGA:Daftar Kementerian dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Nominalnya Menggiurkan

Kategori :