NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang lagi hingga 20 Januari, ini alasannya!
Kabra gembira bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pasalnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Dana Desa Dipakai untuk Sawer Cewek LC, Apakah Sang Cewek Ikut Diproses Hukum?
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Semula, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat mengakomodasi pegawai non-ASN, khususnya bagi yang sudah terdaftar dalam Pangkalan Data BKN, agar memiliki kesempatan yang lebih optimal untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi PPPK.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai wujud yang nyata perhatian pemerintah terhadap nasib pegawai honorer.
“Tambahan waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Kami mendorong mereka untuk segera memanfaatkan waktu perpanjangan ini,” jelas Ridwan.
Dasar Hukum dan Alasan Perpanjangan
Kebijakan perpanjangan masa pendaftaran didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman utama, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 mengenai Penjelasan Pengadaan PPPK.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Segini Kuota KUR Mandiri 2025 dan Cara Pengajuannya
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan jika komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang setara kepada pegawai non-ASN dalam mendapatkan status sebagai PPPK, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Tak hanya itu, kepala BKN juga menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mendukung kebijakan ini, antara lain:
- Menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat;
- Memastikan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran; dan
- Memberikan pemahaman bahwa kegagalan mendaftar dalam periode perpanjangan ini akan menyebabkan hilangnya status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Ini Strategi dan Instruksi Helmi Hasan ke Aparatur Pemerintah
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, seleksi PPPK Tahap 2 terbuka bagi kategori pelamar berikut:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap 1.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi CPNS.
- Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap 1 tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mengikuti proses seleksi lebih lanjut.
BACA JUGA:Jangan Ditiru, Begini Cara Perangkat Desa Ini Gunakan Dana Desa untuk Karaoke dan Sawer Cewek LC
Selain itu, untuk pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia, pemerintah juga menyediakan empat jabatan umum yang dapat dilamar, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Penentuan pelamar yang mendapatkan alokasi formasi PPPK akan mengutamakan:
- Honorer yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
- Pegawai non-ASN yang aktif bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan.
BACA JUGA:Alamak, Dana Desa Malah Dipakai untuk Karaoke dan Sawer Cewek
Jika terdapat formasi yang belum terisi setelah pelaksanaan seleksi Tahap 2, kebutuhan dapat dipenuhi dari pelamar yang memenuhi kualifikasi serupa di unit atau lokasi penempatan berbeda, dengan urutan prioritas berdasarkan kelulusan.
Adapun, Kepala BKN mengingatkan agar calon pelamar tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengakses informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman dan berita palsu.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Pastikan semua berkas dan persyaratan dipenuhi sejak awal untuk menghindari kendala teknis. Gunakan waktu perpanjangan ini sebaik mungkin,” ujar Ridwan.