Pemprov Raih Opini WTP ke-6, Gubernur Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jumat 12-05-2023,21:10 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

5. Penatausahaan Aset Belum tertib. Aset di Pantai Panjang Tidak Optimal dan Terdapat Potensi Pendapatan Sewa Lahan/Bangunan Tidak Dipungut. 

 

BACA JUGA:7 Bansos Ini Bakal Cair Hingga Akhir Mei 2023, Cek di Sini

"Hasil temuan ini wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari ke depan," kata Slamet.

 

Sementara itu, BPK juga menyoroti hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Dari 2.088 hasil rekomendasi hingga tahun 2022, sebanyak 791 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

 

BACA JUGA:Sudah Terbukti Membayar, 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Yuk Dicoba

"Masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan ini harus menjadi perhatian pemerintah," kata Slamet. 

 

Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai tenggat waktu yang diberikan

 

BACA JUGA:TERBARU! Cara Dapatkan Saldo DANA Rp 3 Juta Hanya dengan Mengakses Link Website Ini

"Kita pastikan akan segera tindaklanjuti hasil temuan ini 60 hari ke depan," kata Gubernur. 

 

Lalu terkait temuan aset di Pantai Panjang, dikatakan Gubernur saat ini memang belum ada penarikan retribusi. Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang membuat regulasi terkait penarikan retribusi di Pantai Panjang.

Kategori :