BENGKULU, RBTV DISWAY.ID - Jangan coba-coba, buang sampah di lokasi ini kena denda Rp 500 ribu.
Warga sekitar Gg SMPN 22 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu melaksanakan aksi bersih-bersih pada Minggu (9/2).
BACA JUGA:Tabrakan Maut Duo Yamaha, Satu Pengendara Tewas di Lokasi, Pengendara Lain Tak Sadarkan Diri
Gotong royong ini dilakukan karena lokasi GG SMPN 22 dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab, sehingga lokasi itu menjadi kotor penuh sampah.
Pasca gotong royong, warga yang sudah resah dengan aktivitas buang sampah sembarangan ini, akhirnya membuat keputusan untuk memberikan denda Rp 500 ribu bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Warga Pasar Bengkulu Tewas di Kamar Mandi, Jatanras Polda Bengkulu dan Polresta Olah TKP
Rupaicen selaku warga di lokasi menegaskan, sanksi ini diberikan agar memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang sering membuang sampah dikawasan ini.
Ditambahkan Rupaicen, selama ini sampah mayoritas dibuang oleh oknum warga yang tidak bertempat tinggal dikawasan SMPN 22.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah lagi dikawasan ini sembarangan,” ujar Rupaicen.
Sementara itu Rudi hartono yang juga warga gang SMP N 22 menyampaikan, pihak warga akan rutin melakukan patroli.J ika kedapatan ott buang sampah, oknum masyarakat itu langsung disidang oleh warga.
Sementara itu, hasil dari sampah yang dibersihkan pada minggu pagi mencapai 1 truk dan diangkut langsung oleh truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
" ya kami akan membuat tim dibantu pak Ibnu untuk melakukan penjagaan dan patroli" tutup Rudi Hartono.