Bukan Lagi Kewenangan Kades, Begini Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

Minggu 23-02-2025,22:00 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal.

Kondisi ini pun tak luput menimbulkan pro kontra di lapangan, mengingat sampai saat ini masih ada beberapa pemerintah desanya yang tidak 'akur' antara Kades dengan perangkat desanya.

Seperti di Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas yang berujung ke PTUN Bengkulu dan polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sampai saat ini.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :