Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan, Limit Pinjaman Rp 25 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Senin 10-03-2025,19:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pinjaman modal usaha tanpa agunan, limit pinjaman Rp 25 juta, cek syaratnya di sini. Bisnis atau usaha merupakan salah satu cara paling ampuh untuk memperbesar pendapatan setiap bulannya.

Namun, tak sedikit pula orang yang belum yakin untuk memulai karena ketersediaan modal yang terbatas. Tanpa adanya modal, maka usaha tentu tidak bisa berjalan.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako di Bulan Ramadan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kamu bisa melakukan pinjaman dana usaha ke Permodalan Nasional Madani. 

Program ini sudah termasuk BUMN yang khusus memberikan bantuan modal untuk perempuan yang ingin mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar.

Untuk lebih memahami pinjaman ini, mari simak penjelasan selanjutnya karena kita akan mengulas syarat hingga cara pengajuan.

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke ShopeePay dan DANA

Tentang Pinjaman PNM Mekaar

PNM Mekaar sendiri merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Peminjaman modal ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usahanya.

Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM). 

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil uang, Durasi 1 Jam Nonton Video Pendek Dapat Uang Rp 352 ribu

Adapun Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Dengan kemudahan itu, program PNM Mekaar bisa jadi solusi pinjaman modal usaha bagi perempuan pemilik usaha.

Syarat pengajuan pinjaman PNM Mekaar

  • Perempuan berusia 18 hingga 55 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
  • Membentuk kelompok dengan jumlah minimal 10 orang.
  • Hadir dan setor saat pertemuan mingguan.
  • Mendapatkan izin dari suami atau wali.
  • Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati.
Kategori :