Maunya Seperti CPNS, Apakah Seorang PPPK Bisa Bekerja Sampai Usia Pensiun?

Sabtu 15-03-2025,04:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap dibuka seleksi PPPK, peminatnya sangat banyak. Maklum saja, ketentuan untuk mendaftar PPPK tidak seketat CPNS, karenanya banyak yang memilih mendaftar PPPK.

Namun seiring waktu banyak yang bertanya apakah seorang PPPK bisa bekerja seumur hidup seperti seorang ASN. Maksudnya bekerja dengan masa cukup lama, sampai usia pensiun seperti ASN.

Pada tahun 2025, masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan besar yang patut diperhatikan oleh semua pihak.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kebijakan baru yang memungkinkan masa kontrak PPPK berlangsung hingga mencapai usia pensiun.

BACA JUGA:Minggu Depan Sudah Ada Keputusan Apakah Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Ditunda atau Dipercepat

Kebijakan ini memberikan jaminan yang lebih besar bagi para PPPK yang sebelumnya harus menghadapi perpanjangan kontrak secara berkala setiap beberapa tahun.

Dengan adanya perubahan ini, tentu saja PPPK kini memiliki rasa aman yang lebih kuat dalam menjalani karier di sektor pemerintah.

Sebelumnya, kontrak PPPK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya antara 1 hingga 5 tahun.

Setiap kali kontrak habis, PPPK harus mengajukan perpanjangan yang bergantung pada beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Tentu saja, proses ini memunculkan ketidakpastian bagi banyak PPPK, terutama mereka yang merasa kinerjanya sudah maksimal namun harus tetap berjuang agar kontrak mereka tetap diperpanjang.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, peraturan mengenai masa kontrak PPPK mengalami perubahan yang sangat signifikan.

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Setelah Ditunda Oktober 2025 dan Maret 2026

Kontrak PPPK yang sebelumnya bergantung pada perpanjangan berkala kini dihapus.

Masa kontrak PPPK telah ditetapkan untuk berlaku hingga usia pensiun, yang artinya para PPPK yang memenuhi syarat dapat bekerja hingga mencapai usia pensiun tanpa perlu khawatir akan perpanjangan kontrak yang memakan waktu.

Peraturan Menpan RB ini yang diatur dalam peraturan baru yang disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), bertujuan untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi pegawai pemerintah.

Kategori :